Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2018

Perubahan Atas Perda Kab. Kulon Progo No.6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah, antara lain Pasal 10 ayat (2) huruf g, Pasal 31 Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 8 % (delapan per seratus), Pasal 34, Pasal 43 ayat (3), Pasal 49, Pasal 56, dan diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) BAB baru, yaitu BAB XA tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Kulon Progo No.6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/NO.04
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 2098 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kulon Progo No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Mengubah sebagian :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan