Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 10 Tahun 2017

Penetapan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Dan Tambahan Uang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II UANG PERSEDIAAN; BAB III PENGGUNAAN DANA UANG PERSEDIAAN; BAB IV GANTI UANG PERSEDIAAN; BAB V TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penetapan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Dan Tambahan Uang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
18 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2017
Tanggal Berlaku
18 Mei 2017
Sumber
BD.2017/10
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan