pengelolaan keuangan daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan,
Dan Tambahan Uang Persediaan
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, Batas Pengajuan Uang Persediaan, Ganti Uang
Persediaan, dan Tambahan Uang Persediaan ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pentlayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun
2016; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 24 Tahun 2016
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
UANG PERSEDIAAN;
BAB III
PENGGUNAAN DANA UANG PERSEDIAAN;
BAB IV
GANTI UANG PERSEDIAAN;
BAB V
TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
- 9 Halaman
|