Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2018

Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, PTT dan Non PNS di LIngkungan Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai: 1. Komponen Biaya Perjalanan Dinas 2. Golongan Biaya Perjalanan Dinas terdiri atas: a. Golongan A: Bupati dan Wakil Bupati b. Golongan B: Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan Sekretaris Daerah c. Golongan C: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II b) d. Golongan D: Pejabat Administrator (Eselon III) e. Golongan E: Pejabat Pengawas (Eselon IV) f. Golongan F: Pelaksana Golongan IV dan III g. Golongan G: Pelaksana Golongan II dan I

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, PTT dan Non PNS di LIngkungan Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 01
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan