Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2016

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN 2016 – 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai: 1. KETENTUAN UMUM 2. KEDUDUKAN 3. MAKSUD DAN TUJUAN 4. SISTEMATIKA 5. ISI DAN URAIAN RPJMD 6. PENGENDALIAN DAN EVALUASI 7. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN 2016 – 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
02 September 2016
Tanggal Pengundangan
02 September 2016
Tanggal Berlaku
02 September 2016
Sumber
LD.2016/NO.15, TLD NO.15
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 3756 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan