Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 3 Tahun 2018

TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA KAMPUNG KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ADK dikelola berdasarkan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, disiplin anggaran dan penggunaannya dilakukan secara hemat, terarah dan terkendali dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum. Formula dan perhitungan ADK ditetapkan atas dasar pagu perhitungan ADKM ditambah dengan perhitungan pagu ADKP setelah dikurangi kebutuhan penghasilan tetap Kapitalau dan Perangkat Kampung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 3 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA KAMPUNG KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sitaro
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ondong Siau
Tanggal Penetapan
04 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2018
Tanggal Berlaku
04 Januari 2018
Sumber
BD 03/2018
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro
Bidang
Halaman ini telah diakses 865 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan