ADK dikelola berdasarkan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, disiplin anggaran dan penggunaannya dilakukan secara hemat, terarah dan terkendali dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum. Formula dan perhitungan ADK ditetapkan atas dasar pagu perhitungan ADKM ditambah dengan perhitungan pagu ADKP setelah dikurangi kebutuhan penghasilan tetap Kapitalau dan Perangkat Kampung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat