Rincian Dana Kampung setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Sitaro TA 2018, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan Alokasi Dasar (berdasarkan alokasi dasar per kabupaten dibagi jumlah kampung), Alokasi Afirmasi (diberikan kepada kampung tertinggal dan kampung sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi) dan Alokasi Formula (dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat