Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 1 Tahun 2018

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TANGULANDANG BIARO TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rincian Dana Kampung setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Sitaro TA 2018, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan Alokasi Dasar (berdasarkan alokasi dasar per kabupaten dibagi jumlah kampung), Alokasi Afirmasi (diberikan kepada kampung tertinggal dan kampung sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi) dan Alokasi Formula (dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 1 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TANGULANDANG BIARO TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sitaro
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ondong Siau
Tanggal Penetapan
04 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2018
Tanggal Berlaku
04 Januari 2018
Sumber
BD 01/2018
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan