- Pertanggungjawban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran, b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, c. Neraca, d. Laporan Operasional, e. Laporan Arus Kas, f. Laporan Perubahan Ekuitas, g. Catatan atas Laporan keuangan; -Laporan telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Utara; - Pendapatan sebesar Rp654.405.980.209; - Belanja dan Transfer sebesear Rp679.738.509.847 (atau defisit Rp25.332.529.638); - Penerimaan pembiayaan sebesar Rp53.534.621.669,91 & pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.351.001.618; - Sisa Lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp25.851.090.413,91; - Catatan atas laporan keuangan Tahun Anggaran memuat informasi baik secara kuantitafif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan; - Pertanggungjawaban dalam bentuk laporan termuat dalam 20 Lampiran Perda ini;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat