Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 3 Tahun 2017

PENANGGULANGAN RABIES

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Penanggulangan Rabies adalah upaya yang dilaksanakan untuk mencegah, menghadapi atau mengatasi penyakit rabies; - Bupati mengkoordinasikan pencegahan rabies melalui integrasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait; - Obyek pengawasan pemeliharaan dan peredaran mencakup semua jenis HPR, pemeliharaan dan peredarannya; - Setiap pemilik HPR wajib memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewannya, memiliki Kartu Registrasi HPR, memvaksin hewannya secara berkala; - Segala biaya untuk penanggulangan rabies bersumber pada APBD Kabupaten serta sumber biaya lain yang sah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN RABIES
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sitaro
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ondong Siau
Tanggal Penetapan
04 April 2017
Tanggal Pengundangan
05 April 2017
Tanggal Berlaku
05 April 2017
Sumber
LD 03/2017; TLD 03
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro
Bidang
Halaman ini telah diakses 665 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan