- Penanggulangan Rabies adalah upaya yang dilaksanakan untuk mencegah, menghadapi atau mengatasi penyakit rabies; - Bupati mengkoordinasikan pencegahan rabies melalui integrasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait; - Obyek pengawasan pemeliharaan dan peredaran mencakup semua jenis HPR, pemeliharaan dan peredarannya; - Setiap pemilik HPR wajib memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewannya, memiliki Kartu Registrasi HPR, memvaksin hewannya secara berkala; - Segala biaya untuk penanggulangan rabies bersumber pada APBD Kabupaten serta sumber biaya lain yang sah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat