Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tim Penyusun Analisi Jabatan dan Anaisis Beban Kerja, Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Monitoring, Evaluasi dan Pelapora Pemaparan dan Penetapan Hasil Analisi Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat