ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD.2018/ No,6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun ANggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda (Qanun) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRK untuk memperoleh persetujuan bersama;
Bahwa rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang diajukan tersebut, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 yang dijabarkan kedalam kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan plafon Anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Nagan Raya pada tanggal 24 Nopember 2017.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 6 Tahun 2017; Permendagri No. 32 Tahun 2017; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2009.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan sebesar Rp1.101.758.962.434,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.137.442.705.037,00.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- 10 Halaman
|