Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2017

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan semula sebesar Rp1.259.931.507.243,00 menjadi sebesar Rp1.265.721.445.370,49 dan Belanja Daerah semula sebesar Rp1.342.388.146.373,00. Menjadi sebesar Rp1.279.898.655.355,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nagan Raya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Suka Makmue
Tanggal Penetapan
14 November 2017
Tanggal Pengundangan
15 November 2017
Tanggal Berlaku
15 November 2017
Sumber
BD.2017/No.5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan