PENABALAN NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NAGAN RAYA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD.2017/ No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penabalan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka Memorandum of Understanding (MOU) Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan;
Bahwa untuk mengenang dan mengenal kebesaran pejuang serta cinta Sultan Iskandar Muda pada Bangsa dan Tanah Air, khususnya bagi masyarakat Nagan Raya, tidaklah berlebihan bilamana nama Sultan Iskandar Muda diabadikan pada Rumah Sakit Umum Daerah Nagan Raya menjadi Rumah Sakit Umum Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum, Penabalan Nama Rumah Sakit, Tujuan dan Sasaran, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
- 6 Halaman
|