BESARAN DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN, TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/ No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melancarkan ketentuan Pasal 8, dan Pasal 22 Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya, Perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Besaran Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Tunjagan Komunikasi Intensid dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya.
- UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Qanun Kab. Aceh Brat Daya No. 3 Tahun 2007.
- Ketentuan Umum, Besaran TunjanganOperasional, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- 6 Halaman
|