PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/ No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu ditetapkan kelompok kemampuan keuangan daerah kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2018, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupatu Aceh Barat Daya tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2018.
- UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Qanun Kab. Aceh Barat Daya No. 3 Tahun 2017.
- Ketentuan Umum, Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Bagi Kabupaten, Ketentuan lain-lain dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- 5 halaman
|