Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 20.a Tahun 2015

Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan gender di Kabupaten Aceh Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Perencanaan dan Pelaksanaan, Tugas dan Kewajiban Bappeda,Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera,Inspektorat dan DPKKD, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 20.a Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan gender di Kabupaten Aceh Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat
Nomor
20.a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Meulaboh
Tanggal Penetapan
20 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2015
Tanggal Berlaku
20 Mei 2015
Sumber
BD.2015/No. 20.a
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 634 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan