Dalam peraturan ini mengatur tentang masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memiliki rumah dengan program perumahan yang diselenggarakan oleh pemerimtah dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat