rencana aksi daerah pangan dan gizi (radpg) kabupaten deli serdang tahun 2015-2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 013, BD.2018/No.013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RADPG) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2015-2019
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan pasal 63 ayat (3) UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan yang menyatakan bahwa " Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun.
Berdasarkan pertimbangan di atas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Deli Serdang tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Deli Serdang Tahun 2015-2019.
- UU Drt No.7 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2004, PP No.17 Tahun 2015, PP No. 22 Tahun 2009, Perpres No 42 Tahun 2013, Perpres No. 83 Tahun 2017, Perda Sumut No. 5 Tahun 2014, Perkab Deli Serdang No. 1 Tahun 2015, Perkab Deli Serdang No.3 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum, Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
- 3 HLM
|