Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2017

Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Penghasilan,Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRK, Belanja Penunjang Kegiatan DPRK, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat Daya
Nomor
3
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Blang Pidie
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2017
Sumber
BD.2018/No.3
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan