Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sragen Trading menjadi sebagai berikut : - Mengubah beberapa ketentuan umum - Menetapkan pendirian Perseroan Terbatas dengan nama PT Gentrade, berkedudukan di Sragen yang didirikan oleh Pemerintah Daerah. - Modal Dasar PT Gentrade - Menghapus Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat