Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2002

Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Lampung Timur Corporation (PT.LTC)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Bentuk Badan Hukum 3. Pelaksanaan Pendirian 4.Tempat Kedudukan 5.Azas, Maksud, dan Tujuan 6.Tugas dan Usaha 7.Modal 8.Saham 9.RUPS 10.Direksi 11.Komisaris 12.Kepegawaian 13.Tahun Buku, perencanaan, dan anggaran 14.Laba Bersih 15.Pembubaran dan Likuidasi 16.Penggabungan, Peleburan, dan Pengambil Alihan 17.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Lampung Timur Corporation (PT.LTC)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
05 Maret 2002
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2002
Tanggal Berlaku
18 Maret 2002
Sumber
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan