Struktur - tupoksi
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.05/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis RUSUNAWA pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kota Tanjungbalai
ABSTRAK: |
- Menindaklanjuti Peraturan Walikota Tanjung Balai nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis RUSUNAWA pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kota Tanjungbalai dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 061/233 perihal konsultasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan pemerintah Kta Tanjungblai.
- UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 tahun 2016; Perwali Tanjungbalai Nomor 31 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; pembentukan; unit pelaksana teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; tata kerja; kepegawaian dan eselonering; dan pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
- 10 Hlmn, Lampiran 1 Hlmn.
|