Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2015

TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
20 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2015
Tanggal Berlaku
20 Januari 2015
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Lampung Timur No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Timur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan