Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2017

PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA HIBAH FORUM KECAMATAN SEHAT DAN SATUAN TUGAS KELURAHAN SEHAT TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Umum Penggunaan Dana Hibah bertujuan untuk: a. memberikan pemahaman yang sama mengenai konsep dasar, arah, dan prinsip pengelolaan dana hibah pada Forum Kecamatan Sehat dan Satuan Tugas Kelurahan Sehat; dan b. memastikan pengelolaan dana hibah dilakukan secara benar, tepat waktu, tepat pelaksanaan, tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat pertanggungjawaban. Pedoman Umum Penggunaan Dana Hibah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2017 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA HIBAH FORUM KECAMATAN SEHAT DAN SATUAN TUGAS KELURAHAN SEHAT TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
04 April 2017
Tanggal Pengundangan
04 April 2017
Tanggal Berlaku
04 April 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 16
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan