JUKNIS PENILAIAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN JALAN TOL
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2018/No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penilaian Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Jalan Tol
ABSTRAK: |
- Jalan Tol merupakan salah satu objek pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang memiliki konstruksi, material, dan keberadaannya khusus sehingga diperlukan upaya pengembangan metode perhitungan nilai menyeluruh.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 38 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU No 28 th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 15 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 43 th 2013; Perda Kota Tangerang Selatan No 7 Th 2010; Perwal Kota Tangerang Selatan No 16 Th 2012 yg telah diubah dg Perwal Kota Tangerang Selatan No 38 th 2014.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Struktur dan Bagian-Bagian Jalan tol; 3. Proses Penilaian Jalan Tol; 4. Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
- 21 halaman
|