Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 19 Tahun 2016

APBD TA 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut : 1. Pendapatan Rp. 1.650.811.460.006,00 2. Belanja Rp. 1.680.884.580.076,00 Defisit Rp. (30.073.120.070,00) 3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan Rp. 53.513.120.070,00 b. Pengeluaran Rp. 23.440.000.000,00 Pembiayaan Neto Rp. 30.073.120.070,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 19 Tahun 2016 tentang APBD TA 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
27 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016
Tanggal Berlaku
27 Desember 2016
Sumber
LD Kab. Magetan TA 2016 No 19
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 640 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan