ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, keadaan yang rnenyebabkan pergeseran antar unit organisasi, .antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
b, bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Peru bahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- 1 Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentu.kan Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Dati II Surabaya (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730 );
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kcrupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999. Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor385.1);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: (Lembaran Negara Republlk lndoneaia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendairaraan Negara (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ·
6. Undang-Undang Nomer 15 Tahun 2004 ten tang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pernbangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33· Tahuri 2004;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang. Pajak Da-erah dan Retribusi Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pernerintahan Daerah sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukarr Protoko1er dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Noroor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan, Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik lndonesja Tahun 2005 Nomor 48, Tamb_ahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana tela:b diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nornor 23 Tahon 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5340);
15. Peraturan Pernerintah Nomor 5.5 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nom:or l38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4-576) sebagaimana te1ah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65. Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informaai Keuangan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Le:mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4518);
18. Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 20.05 tentang Pedoman Pem binaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4'593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelen-ggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pernerintah, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah Kepa:da DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia ,Nomor 4693);
21. Peraturan Pemerlntah Nomor 5. Tahlln 2009 rentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tabun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20.10 Nornor 119 Tambahan Letnbaran Negara Republik Indonesia Notnor 5161):
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pernerintahan;
24. Peraturan Pemermtah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
26. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1.3 Tahun 2006 tentang Pedom.an Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah .diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indoneaia Tahun 2011 Nomor 310);
28. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operaeionai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Kornunikasi Intensifdan Dana Operasional;
29. Pera.turan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan, Banruan Keuangan Partai Politik;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah clan Bantuan Sosial Yang Bersum ber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pernberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Ten'tang Pedornan Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun An'ggaum 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan .atas Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 ;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Ta.hun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
34. Peratursn Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2007 ;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok. Pengeloaan Keuangan Daerah;
36. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun
2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tah:un 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pacla Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 8);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 9);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 'tentang Retribusi Jasa Umum;
40. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 201.2 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa usaha (Lemharan Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nornor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 47);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah [Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 18);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah [Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nornor 1, Tambahan Lembaran Daerah. Kabupaten Magetan Nomor 35);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nemer 10 Tahun 2015 Tentang Dana, Cadangan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 201.5 Nomor 8, Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 48);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tabun :2015 Nomor 9);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 [Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 6);
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 sem:ula berjumlah sebesar Rp.1.857.999.643.237 ,40 bertambah sejumlah Rp. 137 .459.496.665,65 sehingga menjadi Rp. 1.995.459.139.903,05 ;
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja. Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan;
|