Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun 2016

Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. kebijakan pemilihan kepala desa; b. panitia pemilihan; c. pelaksanaan; d. kepala desa, perangkat desa, anggota BPP, pegawaj negeri sipil, dan anggota TNT I Polri sebagai cal oh kepala desa; e. pelantikan dan pengambilau sumpah/janji' kepala desa; f. Masa jabatan kepala desa; g. biaya pemilihan kepala desa; h. mekanisme pengaduan dan penanganan kcnflik; i. tugas, kewenangan, hak dan kewajiban, d.an larangan kepala desa; j. laporan. penyelenggaraan pemerintaharr desa; k. sanksi administratif, L pemberhentian sementara; m. pemberhentian kepala desa; n, pemilihan kepala desa antarwaktu me]alu.i musyawarah desa.dan 6. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
09 September 2016
Tanggal Pengundangan
25 November 2016
Tanggal Berlaku
25 November 2016
Sumber
LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 10
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2613 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan