Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2016

Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : a. Laporan Realisasi Anggaran b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih c. Neraca d. Laporan Operasional e. Laporan Arus Kas f. Laporan Perubahan Ekuitas d. Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2016
Sumber
LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 6
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan