Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2016

Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk mendorong Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam rnelakukan pengolahan sampan organik menjadi kompos; Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah: a. terwujudnya pengolahan sarnpah organik menjadi kompos: b. meningkatkan kualitas lingkungan di Daerah; c, memanfaatkan sampan organik sebagai surnber daya yang bernilai ekonomis: d. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengolahan sampah organik menjadi kornpos dan e. melindungl sumber daya air, tanah, dan udara,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
29 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2016
Tanggal Berlaku
30 Mei 2016
Sumber
LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1434 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan