Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. bidang usaha pariwisata; b. pendaftaran usaha pariwisata; c. masa berlaku TDUP; d. peran serta masyarakat; e. pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; dan f. sanksi. (1) Usaha Kepariwisataan meliputi Bidang Usaha: a. daya tarik wisata; b. kawasan pariwisata; c. jasa transportasi wisata; d. jasa perjalanan wisata; e. jasa makanan dan minuman; f. penyediaan akomodasi; g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; i. jasa informasi pariwisata; j. jasa konsultan pariwisata; k. jasa pramuwisata; l. wisata tirta; dan m. spa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat