Peraturan ini mengatur Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yaitu retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian Alat Pemadam Kebakaran. Peraturan ini menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi, jangka waktu masa retribusi yaitu dalam jangka waktu 3 tahun, tata cara pembayaran; tata cara penagihan; tata cara mengajukan keberatan; pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi, dan penghapusan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pemeriksaan atas pemberian dan pemanfaatan insentif; serta Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat