Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2018

Penyelenggaraan Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Hak Dan Kewajiban Anak 3. Tanggung Jawab 4. Pencegahan 5. Penyelenggaraan Perlindungan Anak\ 6. Penanganan 7. Pengasuhan Dan Pengangkatan Anak 8. Larangan 9. Kabupaten Layak Anak 10. Forum Anak 11. Sistem Data Dan Informasi Anak 12. Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan 13. Peran Serta 14. Koordinasi 15. Pembiayaan 16. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 No. 6
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 927 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan