Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2018

Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA; BAB III MEKANISME DAN TAHAPAN PENYALURAN DANA DESA; BAB IV PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; BAB V PENGELOLAAN KEUANGAN; BAB VI PELAPORAN; BAB VII SANKSI; BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA DESA; BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
14 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2018
Tanggal Berlaku
14 Maret 2018
Sumber
BD.2018/9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 992 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan