(1) Kelembagaan BPD terdiri atas: a. pimpinan; dan b. bidang. (2) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua; b. 1 (satu) orang wakil ketua; dan c. 1 (satu) orang sekretaris. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. bidang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan; dan b. bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. (4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh ketua bidang. (5) Pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD. (6) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. (7) Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda usianya. (8) Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD diangkat 1 (satu) orang tenaga staf administrasi BPD. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengangkatan tenaga staf administrasi BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat