Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2018

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Kelembagaan BPD terdiri atas: a. pimpinan; dan b. bidang. (2) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua; b. 1 (satu) orang wakil ketua; dan c. 1 (satu) orang sekretaris. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. bidang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan; dan b. bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. (4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh ketua bidang. (5) Pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD. (6) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. (7) Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda usianya. (8) Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD diangkat 1 (satu) orang tenaga staf administrasi BPD. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengangkatan tenaga staf administrasi BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2018
Tanggal Berlaku
08 Februari 2018
Sumber
LD.2018/NO.1, TLD NO.1
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 1874 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan