Pajak dan Retribusi Daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan Sarang Burung Walet
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam menunjang kelancaran
penyelenggaraan urusan pemerintahan, urusan
pembangunan dan urusan kemasyarakatan secara
berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu adanya
kontribusi dan partisipasi masyarakat pengusaha
sarang burung walet melalui kewajiban membayar
retribusi izin mendirikan bangunan sarang burung
walet. Agar pelaksanaan penagihan retribusi izin
mendirikan bangunan sarang burung walet sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
maka perlu adanya pedoman/tata cara penagihan
retribusi izin mendirikan bangunan sarang burung
walet
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 05/Prt/M/2016; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN SARANG BURUNG WALET;
BAB III
BENTUK PENAGIHAN RETRIBUSI IMB
SARANG BURUNG WALET;
BAB IV
KEDALUARSA PENAGIHAN;
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
- 11 Halaman
|