Pajak dan Retribusi Daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Sarang Burung Walet
ABSTRAK: |
- bahwa untuk tertibnya penyelenggaraan penghapusan
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung
Walet, setiap bangunan yang sudah tidak layak dan
kedaluarsa dihapus retribusinya. Untuk implementasi Pasal 20 Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2011 tentang
retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung
Walet perlu dibuat ketentuan pelaksanaannya
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3
Tahun 2011
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TATA CARA PENGHAPUSAN;
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
- 9 Halaman
|