Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2018

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Pemotongan Hewan Pada Dinas Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang : -Ketentuan Umum -Pembentukan UPTD RPH Kelas B - Susunan Organisasi UPTD RPH - Tugas dan Fungsi UPTD RPH - Tugas dari Kepal UPTD RPH

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Pemotongan Hewan Pada Dinas Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
15 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2018
Tanggal Berlaku
15 Januari 2018
Sumber
LD No 13/2018
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan