Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2018

Sistem Layanan Rujukan Terpadu Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Tapin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Sistem Layanan Rujukan Terpadu meliputi Pembentukan, Asas, Tujuan, Ruang Lingkup, Fungsi Pelaksanaan: Tim Koordinasi SLRT, Sekretariat SLRT, Penyelenggara SLRT, Unsur Perangkat Daerah Terkait, Unsur Kecamatan, Unsur Kelurahan/Desa; Proses Penanganan Keluhan; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
14 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2018
Tanggal Berlaku
14 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.12
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 830 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan