Peraturan ini mengatur mengenai: 1. KETENTUAN UMUM 2. AZAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP 3. HAK DAN KEWAJIBAN 4. PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK 5. PERAN SERTA MASYARAKAT 6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 7. TIM SATUAN TUGAS PENERAPAN KAWASAN TANPA ROKOK 8. PENYIDIKAN 9. SANKSI ADMINISTRATIF 10. SANKSI PIDANA 11. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat