Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2018

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai: 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP 3. KELOMPOK DAN JENIS PENYAKIT MENULAR 4. PENYELENGGARAAN 5. SUMBER DAYA KESEHATAN 6. PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT 7. PEMANTAUAN DAN EVALUASI 8. PENCATATAN DAN PELAPORAN 9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 10. LARANGAN DAN SANKSI 11. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
01 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2018
Tanggal Berlaku
02 Februari 2018
Sumber
LD.2018/NO.3, TLD NO.2
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 2329 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan