pengelolaan keuangan daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Hak Protokoler, Keuangan Dan Administratif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan telah dicabutnya Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Kedudukan Hak Protoler Keuangan dan Admistratif
DPRD Kabupaten Pulang Pisau perlu dilakukan
penyesuaian;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN
ANGGOTA DPRD;
BAB III
BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB IV
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB V
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DPRD;
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
- Pada Saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kedudukan Hak
Protokoler Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 017) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 26 Halaman
|