Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2017

Kedudukan Hak Protokoler, Keuangan Dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BAB III BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BAB IV BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD; BAB V PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kedudukan Hak Protokoler, Keuangan Dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan