Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018 , dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan : a . Alokasi Dasa ; b . Alokasi Afirmasi; dan c . Alokasi Formula. Alokasi dasar setiap desa sebagaimana dimaksud dalam Pasa 12 huruf a , dihitung berdasarkan alokasi dasar Per Kabupaten dibagi jumlah desa sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat