Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 40 Tahun 2018

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran dan Prioritas Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018 , dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan : a . Alokasi Dasa ; b . Alokasi Afirmasi; dan c . Alokasi Formula. Alokasi dasar setiap desa sebagaimana dimaksud dalam Pasa 12 huruf a , dihitung berdasarkan alokasi dasar Per Kabupaten dibagi jumlah desa sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran dan Prioritas Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
05 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2018
Tanggal Berlaku
05 Februari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2018 Nomor 40
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 622 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan