Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 35 Tahun 2018

Pelaksanaan Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan. Sedangkan Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan. Untuk yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak adalah : a. untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya; b. untuk Badan adalah pengunjung atau kuasanya. Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan. Jumlah uang yang seharusnya diterima termasuk potongan harga dan tiket Cuma - cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
05 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2018
Tanggal Berlaku
05 Februari 2018
Sumber
Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 708 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan