Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2018

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Pembentukan UPTD TPA Sampah Kelas B - Susunan Organisasi UPTD TPA Sampah Kelas B - Tugas dan Fungsi UPTD TPA Sampah Kelas B

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
15 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2018
Tanggal Berlaku
15 Januari 2018
Sumber
BD No 11/2018
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan