UPTD-KLINIK-PARU-KESEHATAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD No 8/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Klinik Paru Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan permohonan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah balai kesehatan paru masyarakat kepada Gubernur. Bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Desember 2017 No 061/19569 hal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kota Salatiga, pembentukan unit pelaksana teknis daerah balai kesehatan paru masyarakat dinyatakan telah memenuhi kriteria pembentukan unit pelaksana teknis daerah kelas A.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Walikota Salatiga No.58 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian menjadi unit pelaksana teknis daerah klinik paru masyarakat dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pembentukan UPTD KPM Kelas B
- Susunan UPTD KPM Kelas B
- Tugas dan Fungsi UPTD KPM Kelas B
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
- 4 hal
|