Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2018

Pembentukan Dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Klinik Paru Masyarakat Pada Dinas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : - Ketentuan Umum - Pembentukan UPTD KPM Kelas B - Susunan UPTD KPM Kelas B - Tugas dan Fungsi UPTD KPM Kelas B

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Klinik Paru Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
15 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2018
Tanggal Berlaku
15 Januari 2018
Sumber
BD No 8/2018
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 623 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan