UPT-PENDIDIKAN-NONFORMAL
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD No 7/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Nonformal, Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan permohonan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah satuan pendidikan nonformal sejenis sanggar kegiatan belajar kepada Gubernur.
Bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Desember 2017 No 061/19569 hal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kota Salatiga, maka pembentukan unit pelaksana teknis daerah satuan pendidikan nonformal sejenis sanggar kegiatan belajar pada Dinas Pendidikan dinyatakan telah memenuhi kriteria pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Non Formal.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Walikota Salatiga No.55 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan, perlu dilakukan peninjauan kembali dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal.
- UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pembentukan UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar Kelas B
- Susunan organisasi UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar Kelas B
- Tugas dan Fungsi UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar Kelas B
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
- 5 hal
|