Pertahanan dan Keamanan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN LOKASI PEMBANGUNAN KANTOR KOMANDO RAYON MILITER KADEMANGAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya pembangunan Kantor Komando Rayon
Militer (KORAMIL) oleh Tentara Nasional Indonesia, perlu
didukung dengan penyediaan lahan untuk pembangunan
kantor oleh Pemerintah Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penetapan Lokasi Pembangunan Kantor Komando Rayon Militer
Kademangan Kota Probolinggo.
- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24).
- Lokasi untuk pembangunan Kantor Komando Rayon Militer (KORAMIL)
Kademangan Kota Probolinggo ditetapkan di Jalan Cisadane Kelurahan Pohsangit
Kidul Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
- 3 Halaman
|