Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD. BPR Syariah) Kabupaten Sragen menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen sebagai berikut : - Pasal 1 angka 4 tentang Ketentuan Umum - Pasal 5 tentang Kantor Pusat dan Kantor Cabang dan Kantor Kas PT BPR Syariah Sukowati Sragen - Pasal 10 tentang Dewan Komisaris - Pasal 15 tentang Modal dasar PT BPR Syariah Sukowati Sragen - Pasal 16 tentang Penyertaan Modal PT BPR Syariah Sukowati Sragen - Pasal 22 ayat (3) tentang pembubaran, penggabungan, pengambilalihan, dan likuidasi PT BPR Syariah Sukowati Sragen.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat