Perda ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Kedudukan dan Susunan Perangkat Desa - Pengangkatan Perangkat Desa - Masa Tugas - Hak, Kewajiban dan Larangan - Pemberhentian dan Sanksi - Kekosongan Jabatan Perangkat Desa - Berhalangan Sementara - Unsur Staf Perangkat Desa - Pakaian Dinas Dan Atribut Perangkat Desa - Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat