Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2017

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : - Ketentuan Umum - Asas dan Tujuan - Tugas dan Wewenang - Ruang Lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - Perencanaan - Pemanfaatan - Pengendalian - Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun - Perizinan - Pemeliharaan - Sistem Informasi - Hak, Kewajiban dan Larangan - Peran Masyarakat - Pengawasan dan Sanksi Administratif - Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup - Penyidikan - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
13 September 2017
Tanggal Pengundangan
13 September 2017
Tanggal Berlaku
13 September 2017
Sumber
LD No 5/2017
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1399 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan