Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : - Ketentuan Umum - Asas dan Tujuan - Tugas dan Wewenang - Ruang Lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - Perencanaan - Pemanfaatan - Pengendalian - Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun - Perizinan - Pemeliharaan - Sistem Informasi - Hak, Kewajiban dan Larangan - Peran Masyarakat - Pengawasan dan Sanksi Administratif - Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup - Penyidikan - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat